Wednesday, November 20, 2013

Undang-undang Perlindungan Konsumen



Contoh Kasus :

Suatu hari saya pergi ke sebuah mini market yang cukup terkenal, waktu itu saya membeli sebuah produk makanan ringan sejenis puding rasa coklat karena keponakan saya sangat menyukai makanan tersebut. Setelah sampai dirumah, saya membuka makanan tersebut tetapi sesudah dibuka tercium bau tidak sedap serta ada lendir dari puding tersebut. Akhirnya saya membuka semua puding yang saya beli, kira-kira berjumlah 4 buah. Ternyata semua puding yang dibeli memiliki kondisi yang sama dengan yang sebelumnya. Saya memutuskan untuk pergi ke mini market tersebut dengan tujuan untuk komplain. Setelah sampai dimini market tersebut saya ke bagian kasir untuk menanyakan mengapa kondisi puding yang saya beli tidak layak dikonsumsi, pelayan mini market tersebut akhirnya mengganti puding yang tidak layak dengan yang baru. Ternyata sudah ada beberapa kosumen mengeluhkan hal yang sama dengan saya.

Undang-undang  yang melindungi : 

Undang-undang tentang Hak dan Kewajiban Konsumen Pasal 4 huruf h

“hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya”

0 komentar:

Post a Comment