Sunday, November 3, 2013

Franchise

Pengertian Franchise

Franchise (Indonesia : Waralaba) adalah suatu perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak-hak untuk memanfaatkan serta menggunakan ciri khas usaha pihak lain untuk menjual barang/jasa dari pihak tersebut dengan ketentuan imbalan yang telah disepakati. Pemberi Franchise disebut Franchisor dan orang penerima Franchise disebut Franchisee. Franchisor adalah badan usaha yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan serta menggunakan ciri khas usaha yang dimilikinya. Franchisee adalah badan usaha yang diberikan hak dari pihak lain untuk memanfaatkan serta menggunakan ciri khas usaha yang dimiliki pemberi Franchise. Mcd, KFC, AW, Jco, Indomaret, Alfamart dan Giant adalah beberapa contoh badan usaha Franchise.

Jenis Franchise 

Franchise dapat dibagi menjadi dua :
  • Franchise luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
  • Franchise dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.

Biaya Franchise

Biaya Franchise meliputi :

  • Ongkos awal, dimulai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 1 miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik Franchise untuk membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasi franchisor dan ongkos penggunaan HAKI.
  • Ongkos royalti, dibayarkan pemegang franchise setiap bulan dari laba operasional. Besarnya ongkos royalti berkisar dari 5-15 persen dari penghasilan kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10 persen biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan.

Franchise di Indonesia

Di Indonesia, sistem franchise mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar franchise dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, franchise berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format franchise di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Franchise. PP No. 16 tahun 1997 tentang franchise ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Franchise. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis franchise adalah sebagai berikut :
  • Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
  • Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
  • Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
  • Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
  • Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih ragu dengan kepastian hukum dalam bidang franchise di Indonesia. Namun kepastian hukum untuk bisnis franchise jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya hukum yang dapat melindungi bisnis franchise. Perkembangan franchise di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Ada beberapa asosiasi franchise di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).

sumber : wikipedia


0 komentar:

Post a Comment