Sunday, November 24, 2013

BAB II

BAB II

TEMPAT KERJA PRAKTEK


2.1     Gambaran Umum Institusi

PT. Krama Yudha Tiga Berlian Motors yang beralamat di Jalan Jend. A. Yani, Proyek Pulo Mas Jakarta Timur merupakan distributor resmi kendaraan Mitsubishi di Indonesia dari Mitsubishi Motors Corporation (MMC) dan Mitsubishi Fuso Truck & Bus Corporation (MFTBC).

Mulanya adalah sebuah ide brillian yang tercetus dari cara berfikir cemerlang dalam memanfaatkan peluang. Peluang tersebut muncul sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai penanaman modal, baik modal asing, maupun modal dalam negeri.

Tahun 1970, berdirilah PT. New Marwa 1970 Motors sebagai distributor tunggal Mitsubishi Indonesia. Kemudian pada tahun 1973 berganti nama menjadi PT. Krama Yudha Tiga Berlian Motors ( KTB ).

Dengan tiga pilar penjualan yaitu Light Commercial Vehicle (LCV), Commercial Vehicle (CV) dan Passenger Car (PC), KTB terus memperkenalkan produk-produk kendaraan baik untuk kebutuhan bisnis maupun kendaraan pribadi yang sesuai dengan kebutuhan dan permintaan masyarakat Indonesia. Jajaran produk kendaraan niaga di kelas light dan medium truck dari Mitsubishi Fuso dengan bermacam variannya melengkapi semua kebutuhan niaga di Indonesia mulai dari pertambangan, perkebunan, hingga perdagangan retail. Sementara hadirnya kendaraan niaga ringan seperti L300 dan Strada Triton pun menjadi pilihan kepercayaan konsumen untuk menunjang transportasi bisnis mereka. Dan di kelas kendaraan penumpang, sukses revitalisasi kendaraan penumpang Mitsubishi Motors pun diraih dengan lengkapnya seluruh varian passenger car mulai dari sedan, MPV, Double Cabin hingga suksesnya SUV terbaru kami Pajero Sport yang memberikan kontribusi penjualan yang sangat baik di kelas kendaraan penumpang, dengan varian nya yang juga lengkap mulai dari 4x2 hingga 4x4.

Selama empat dekade lamanya, KTB telah secara terus menerus mendukung pembangunan dan ekonomi di Indonesia, dan telah menjadi komitmen akan terus berada di tanah air tercinta dengan terus memperbaiki kualitas produk dan layanan bagi para konsumen Indonesia yang telah menjadi bagian dari keberadaan KTB.

2.2     Kebijakan Mutu dan Lingkungan

PT. Krama Yudha Berlian Motors akan melaksanakan :

"Penyempurnaan terus menerus dan berkesinambungan pada produk dan pelayanan, untuk mencapai perusahaan kelas satu dengan standar internasional."

"Memelihara setinggi-tingginya prinsip kelestarian lingkungan dalam menjalankan bisnis perusahaan dan memastikan bahwa bisnis perusahaan dilaksanakan dengan cara yang ramah lingkungan dengan memperhatikan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan lingkungan.

a.    Patuh pada perjanjian, hukum, dan peraturan yang berkaitan dengan lingkungan,dan menjaga  kesehatan manusia  dan lingkungan sekitar.
b.    Membina prinsip pembangunan yang berorientasi kelestarian lingkungan hidup dan ekosistem.
c.    Menggunakan sumber daya alam dan energi dengan efisien dan mengurangi timbulnya limbah, serta  mendaur ulang limbah dan menggunakannya secara efektif."

2.3     Nilai Korporat

2.3.1    Semangat :

1.    Berdedikasi
“Sadar akan tanggung jawab sebagai bagian dari perusahaan dan memandang persoalan perusahaan sebagai persoalan diri sendiri”

2.     Proaktif
“Berinisiatif dan selalu berusaha untuk mengantisipasi dan mengendalikan situasi yang tidak diharapkan”

3.    Cepat
“Tanggap dan bertindak dengan cepat dan benar. Kecepatan adalah senjata pamungkas”   

4.    Pantang menyerah
“Tidak pernah ragu menghadapi tantangan. Mau belajar dari kegagalan. Tidak pernah ragu untuk mengekspresikan diri walaupun akan ada beda pendapat”.

5.    Berkontribusi   
“Menjadi anggota tim yang penuh semangat dan bertanggung jawab serta saling peduli dan menghargai”

6.    Senyum
“Pekerjaan adalah anugerah. Jalani tugas dengan senyum agar tercipta suasana kerja yang menyenangkan”

2.3.2    Prinsip

1.    Indahnya berbagi
“Berkontribusi pada pembangunan masyarakat Indonesia melalui bisnis otomotif yang selaras dengan norma dan harapan masyarakat”

2.    Puas berkendara, hidup bahagia
“Sukses perusahaan adalah saat orang senang dan puas serta meraih sukses dalam hidup melalui manfaat produk dan layanan KTB”

3.    Manusia berharga
“Sangat menghargai karyawan. Oleh karena itu, KTB selalu peduli terhadap karyawan”

2.4    Struktur Organisasi Institusi     
       
2.4.1    Struktur Organisasi PT. Krama Yudha Tiga Berlian Motors

Struktur Organisasi merupakan bagian yang penting dalam sebuah perusahaan. Selain itu juga dengan adanya struktur organisasi, masing-masing bagian dapat memperoleh gambaran yang mengatur antar bagian, sehingga tercipta koordinasi yang baik di setiap bagian perusahaan.






Gambar 2.4 Struktur Organisasi  

2.4.2    Pemegang Saham

    Pemegang Saham PT.KTB
  1. PT. Krama Yudha.
  2. MC Automotive Holding Asia B.V.(100% subsidiary of Mitsubishi Corporation, Japan).
  3. Mitsubishi Fuso Truck & Bus Corporation.
  4. Mitsubishi Motors Corporation.
2.4.3    Grup Usaha Terkait

Antisipasi terhadap perkembangan usaha dan persaingan bisnis otomotif juga dilakukan dengan memperluas jaringan pemasaran yang mencakup 3S (Sales, Service dan spare part), disamping itu juga dikembangkan partshop-partshop dan bengkel resmi Mitsubishi yang menyebar di seluruh Indonesia.

Fokus KTB tidak hanya pada ibukota propinsi atau kota-kota besar, tapi menjangkau pula sejumlah wilayah diluar Jawa/Sumatera. Dengan cara ini pula KTB wujudkan komitmen untuk tidak hanya memuaskan dan memberikan yang terbaik bagi pelanggan di kota besar, tapi juga yang ada di kota kecil, bahkan dipelosok tanah air.

Menyeleraskan kualitasnya, secara berkala diadakan pertemuan dengan para dealer untuk membahas situasi perkembangan pasar mobil dan aspek layanan purna jual. Disamping itu pada waktu-waktu tertentu, staf  KTB juga mengadakan kunjungan berkala ke sejumlah dealer dan pelanggan.

KTB sadar fungsi dealer sebagai jembatan antara KTB dan jaringan penjualan. Maka, KTB mendorong agar para dealer membina hubungan baik dengan para pelanggannya baik secara sendiri atau bekerjasama, serta sekaligus menyelenggarakan acara yang melibatkan pelanggan. KTB yakin, acara banyak manfaatnya sebagai refleksi tanda terima kasih terhadap produk yang digunakan dan penghargaan KTB atas kepercayaan konsumen.


BAB I

BAB I

PENDAHULUAN


1.1    Latar Belakang

Pemasaran adalah proses penyusunan komunikasi terpadu yang bertujuan untuk memberikan informasi mengenai barang atau jasa dalam kaitannya dengan memuaskan kebutuhan dan keinginan manusia. Pemasaran dimulai dengan pemenuhan kebutuhan manusia yang kemudian bertumbuh menjadi keinginan manusia. Proses dalam pemenuhan kebutuhan dan keinginan manusia inilah yang menjadi konsep pemasaran. Mulai dari pemenuhan produk (product), penetapan harga (price), pengiriman barang (place) dan mempromosikan barang (promotion).

Strategi pemasaran merupakan hal yang sangat penting bagi perusahaan dimana strategi pemasaran merupakan suatu cara mencapai tujuan dari sebuah perusahaan. Tujuan yang dimksud untuk merencanakan dan menentukan harga sampai dengan mempromosikan dan mendistribusikan barang dan jasa yang bisa memuaskan kebutuhan pembeli aktual maupun potensial.
Berdasarkan uraian diatas maka dapat dilihat betapa pentingnya strategi pemasaran. Dalam kesempatan kali ini penulis melakukan kerja praktek dan melaporkan hasil praktek dan laporan untuk membuat penulisan tugas akhir tentang “Strategi Pemasaran PT.Krama Yudha Tiga Berlian Motors”.

1.2    Materi Kerja Praktek

Materi kerja yang penulis lakukan adalah melakukan Praktek Kerja Lapangan, yaitu Strategi Pemasaran.

Strategi pemasaran merupakan hal yang sangat penting bagi perusahaan dimana strategi pemasaran merupakan suatu cara mencapai tujuan dari sebuah perusahaan. Kegiatan ini dilakukan untuk merencanakan dan menentukan harga sampai dengan mempromosikan dan mendistribusikan barang dan jasa yang bisa memuaskan kebutuhan pembeli.

1.3    Ruang Lingkup Kerja Praktek

Selama melakukan kerja praktek, penulis memfokuskan pada kegiatan input data pemasaran. Pada proses input data, penulis turut serta dalam kegiatan input data dari hasil pemasaran yang dilakukan. Penulis juga mempelajari strategi yang ditentukan oleh PT. Krama Yudha Tiga Berlian Motors, kegiatan ini penulis lakukan dari tanggal 12 Agustus sampai dengan 11 September 2013.


1.4    Tujuan dan Manfaat Kerja Praktek

Pada dasarnya setiap kegiatan ingin mencapai tujuan tertentu. Begitu pula kegiatan Praktek Kerja Lapangan ini. Ada beberapa tujuan yang ingin di capai dalam melaksanakan Kegiatan Kerja Lapangan, yaitu :

a.    Penulis ingin mengetahui lebih jauh tentang strategi pemasaran di PT. Krama Yudha Tiga Berlian Motors.
b.    Mengetahui berapa banyak tujuan yang dicapai dari strategi yang diterapkan.

Manfaat Kerja Praktek
Manfaat yang didapat penulis dari kegiatan Praktek Kerja Lapangan ini, yaitu :
  1. Penulis dapat mengetahui strategi pemasaran KTB.
  2. Penulis dapat melihat berapa banyak tujuan yang dicapai dari strategi yang diterapkan.
  3. Penulis dapat menerapkan sebagian ilmu yang didapat didalam kampus pada proses Praktek Kerja Lapangan ini.
  4. Penulis dapat mengenal dunia kerja yang nyata dan mendapatkan wawasan bersosialisasi lingkungan kerja dengan berbagai permasalahan yang ada.

Wednesday, November 20, 2013

Undang-undang Perlindungan Konsumen



Contoh Kasus :

Suatu hari saya pergi ke sebuah mini market yang cukup terkenal, waktu itu saya membeli sebuah produk makanan ringan sejenis puding rasa coklat karena keponakan saya sangat menyukai makanan tersebut. Setelah sampai dirumah, saya membuka makanan tersebut tetapi sesudah dibuka tercium bau tidak sedap serta ada lendir dari puding tersebut. Akhirnya saya membuka semua puding yang saya beli, kira-kira berjumlah 4 buah. Ternyata semua puding yang dibeli memiliki kondisi yang sama dengan yang sebelumnya. Saya memutuskan untuk pergi ke mini market tersebut dengan tujuan untuk komplain. Setelah sampai dimini market tersebut saya ke bagian kasir untuk menanyakan mengapa kondisi puding yang saya beli tidak layak dikonsumsi, pelayan mini market tersebut akhirnya mengganti puding yang tidak layak dengan yang baru. Ternyata sudah ada beberapa kosumen mengeluhkan hal yang sama dengan saya.

Undang-undang  yang melindungi : 

Undang-undang tentang Hak dan Kewajiban Konsumen Pasal 4 huruf h

“hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya”

Asuransi



Asuransi adalah istilah yang digunakan pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan atau ganti rugi finansial untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Perlu atau tidaknya suatu asuransi tergantung dari sudut pandang orang tersebut. Kebanyakan orang yang memakai asuransi adalah orang-orang dari kelas sosial atas atau menengah, sedangkan orang dari kelas sosial bawah kebanyakan tidak memakai asuransi. Masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung asuransi karena mereka beranggapan bahwa tidak akan bekerja untuk risiko besar. Beberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. 

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992

Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.

Prinsip dasar asuransi

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :

Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.

Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.

Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

sumber : wikipedia

Sunday, November 3, 2013

About Me



Nama saya Cucu Kurnia Illahi lahir di Jakarta 1993. Saya tinggal di Depok. Saya mahasiswi semester 5 di Universitas Gunadarma Depok jurusan Manajemen Pemasaran Program D3 Bisnis & Kewirausahaan. Pada semester 4 yang lalu saya melakukan praktek kerja lapangan di salah satu perusahaan swasta di daerah cempaka putih. Praktek kerja lapangan itu merupakan program wajib dari kampus untuk mencari data dari perusahaan untuk penulisan tugas akhir guna menempuh jenjang D3. Saya melakukan kegiatan praktek kerja selama satu bulan penuh. Di perusahaan tersebut saya ditempatkan di  Networking Departement, departemen tersebut merupakan bagian dari Marketing. Departemen tersebut bertanggungjawab atas seluruh cabang dan mengurusi perizinan pembangunan cabang baru. Setiap bulan departemen tersebut mempunyai jadwal untuk audit setiap cabang yang ada diberbagai provinsi di Indonesia. Di sana saya mendapatkan banyak ilmu yang tidak saya dapatkan di bangku perkuliahan. Saat ini saya sedang mengerjakan laporan akhir tersebut.

Masalah Sosial yang Muncul Akibat Kebijakan Ekonomi



Masalah sosial akibat kebijakan ekonomi begitu banyak macamnya, salah satu masalahnya adalah banyaknya pengangguran yang ada. Pengangguran adalah orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja. Pengangguran biasanya terjadi karena jumlah pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lowongan atau lapangan pekerjaan yang tersedia.  Pengangguran merupakan masalah dalam perekonomian karena produktivitas dan pendapatan masyarakat berkurang dan menyebabkan kemiskinan serta masalah-masalah sosial lainnya. Ketiadaan pendapatan menyebabkan menurunnya tingkat kemakmuran dan kesejahteraan karena penganggur harus mengurangi pengeluaran konsumsinya. Tingkat penganguran yang tinggi menyebabkan kekacauan politik, keamanan dan sosial sehingga mengganggu pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.

Jenis dan Macam Pengangguran

Berdasarkan jam kerja

Berdasarkan jam kerja, pengangguran dikelompokkan menjadi 3 macam :
  • Pengangguran Terselubung (Disguised Unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena suatu alasan tertentu.
  • Setengah Menganggur (Under Unemployment) adalah tenaga kerja yang tidak bekerja secara optimal karena tidak ada lapangan pekerjaan, biasanya merupakan tenaga kerja yang bekerja kurang dari 35 jam selama seminggu.
  • Pengangguran Terbuka (Open Unemployment) adalah tenaga kerja yang sungguh-sungguh tidak mempunyai pekerjaan.

Berdasarkan penyebab terjadinya

Berdasarkan penyebab terjadinya, pengangguran dikelompokkan menjadi 7 macam :
  • Pengangguran friksional (frictional unemployment) adalah pengangguran karena pekerja menunggu pekerjaan yang lebih baik.
  • Pengangguran Struktural (Structural unemployment) disebabkan oleh penganggur yang mencari lapangan pekerjaan tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan pembuka lapangan kerja.
  • Pengangguran Teknologi (Technology unemployment) disebabkan perkembangan/pergantian teknologi. Perubahan ini dapat menyebabkan pekerja harus diganti untuk bisa menggunakan teknologi yang diterapkan.
  • Pengangguran Siklikal disebabkan kemunduran ekonomi yang menyebabkan perusahaan tidak mampu menampung semua pekerja yang ada.
  • Pengangguran Musiman akibat siklus ekonomi yang berfluktuasi karena pergantian musim. Umumnya pada bidang pertanian.
  • Setengah Menganggur Pengangguran dimana pekerja yang hanya bekerja dibawah jam normal (sekitar 7-8 jam per hari)
  • Pengangguran Tidak Kentara

Akibat pengangguran

Bagi perekonomian negara
  1. Penurunan pendapatan perkapita.
  2. Penurunan pendapatan pemerintah yang berasal dari sektor pajak.
  3. Meningkatnya biaya sosial yang harus dikeluarkan oleh pemerintah.

Bagi masyarakat
  1. Pengangguran merupakan beban psikologis dan psikis.
  2. Pengangguran dapat menghilangkan keterampilan, karena tidak digunakan apabila tidak bekerja.
  3. Pengangguran akan menimbulkan ketidakstabilan sosial dan politik.
sumber : wikipedia

Franchise

Pengertian Franchise

Franchise (Indonesia : Waralaba) adalah suatu perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak-hak untuk memanfaatkan serta menggunakan ciri khas usaha pihak lain untuk menjual barang/jasa dari pihak tersebut dengan ketentuan imbalan yang telah disepakati. Pemberi Franchise disebut Franchisor dan orang penerima Franchise disebut Franchisee. Franchisor adalah badan usaha yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan serta menggunakan ciri khas usaha yang dimilikinya. Franchisee adalah badan usaha yang diberikan hak dari pihak lain untuk memanfaatkan serta menggunakan ciri khas usaha yang dimiliki pemberi Franchise. Mcd, KFC, AW, Jco, Indomaret, Alfamart dan Giant adalah beberapa contoh badan usaha Franchise.

Jenis Franchise 

Franchise dapat dibagi menjadi dua :
  • Franchise luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
  • Franchise dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.

Biaya Franchise

Biaya Franchise meliputi :

  • Ongkos awal, dimulai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 1 miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik Franchise untuk membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasi franchisor dan ongkos penggunaan HAKI.
  • Ongkos royalti, dibayarkan pemegang franchise setiap bulan dari laba operasional. Besarnya ongkos royalti berkisar dari 5-15 persen dari penghasilan kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10 persen biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan.

Franchise di Indonesia

Di Indonesia, sistem franchise mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar franchise dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, franchise berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format franchise di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Franchise. PP No. 16 tahun 1997 tentang franchise ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Franchise. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis franchise adalah sebagai berikut :
  • Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
  • Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
  • Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
  • Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
  • Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih ragu dengan kepastian hukum dalam bidang franchise di Indonesia. Namun kepastian hukum untuk bisnis franchise jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya hukum yang dapat melindungi bisnis franchise. Perkembangan franchise di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Ada beberapa asosiasi franchise di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).

sumber : wikipedia